Sabtu, 08 April 2017

Pertemuan IV 3 April 2017 : Konsep Dasar Negara

Pada pertemuan ke-4 ini, perkulihan dipindah ruang menjadi ke gedung Dewi Sartika lantai 9 ruang 9.15. Dan perkulihan diakan pada pukul 15:00 sampai dengan 16:30. Pada pertemuan ke-4 ini perkuliahan pendidikan pancasila seharusnya ada presentasi dari dua kelompok yang ditunjuk namun, karena kelompok yang ditunjuk untuk presentasi tidak siap, maka dosen kami mengalihkan perkuliahan kepada materi baru, yaitu pancasila sebagai dasar negara. Bahasan ini memerlukan dua kali pertemuan. Pada bahasan pertama kali hal yang dibahas adalah sebagai berikut

Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila mampu mengkritisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun pragmatis dalam perspektif pancasila sebagai dasar negara. Perspektif Pancasila adalah musyawarah mufakat, dimana dalam penyelesaian masalah, masalah tersebut di diskusikan untuk mengambil jalan keluar yang terbaik. Apabila tidak dapat ditentukan jlan terbaiknya maka sistem voting biasanya digunakan sebagi jalan terakhir. Contoh dalam hal ini adalah pemilihan kepala desa.

Kebijakan negara yang idealis adalah sesuatu yang seharusnya ada sesuai dengan yang digariskan. Sedangkan kebijakan pragmatis adalah sesuatu yang dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan walaupun keluar dari yang idealis. Contoh dalam kehidupan sehari-hari dimisalkan ada seorang rektor bernama A di universitas X. A memiliki cucu bernama D dan baru saja lulus SMA dan akan melanjutkan sekolah ke jenjang unversitas. D berkeinginan untuk memasuki unversitas X dimana kakeknya A menjadi rektor. D-pun berhasil memasuki unversitas X dengan jalur tes yang sesuai dengan prosedur. Hal ini kebijakan idealis dimana D menggunakan tatacara yang sesuai aturan. Apabila D memasuki unversitas X dengan bantuan kakeknya A sebagi rektor sehingga tidak perlu melakukan prosedur sesuai aturan. Maka D memasuki universitas A dengan kebijakan Pragmatis walaupun hal itu tidak benar.

Fungsi pancasila dibagi menjadi dua yaitu dasar negara dan ideologi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara pun dibagi kembali menjadi norma etika dan norma hukum. Norma etika berkembang dengan sendirinya di masyarakat sesuai budaya dan kebiasaan masing. Sedangkan norma hukum yaitu pondasi negara yang berdasarkan Pancasila.  Pancasila sebagai ideologi negaradibagi menjadi dua kembali yaitu sebagai cita-cita bangsa dan pemersatu bangsa. 

Konsep negara itu sendiri adalah bentuk negara, sistem pemerintah, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Indonesia sendirisudah membahas konsep negara yang dicita-citakan pada sidang BPUPKI pertama dengan bahasan utama sidang ini adalah "ingin menjadi apa indonesia ini". 

Itula yang menjadi bahasan untuk pertemuan ke 4 dan akan dilanjut kembali pada senin 10 April 2017. 

Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAUR / SIKLUS NITROGEN

DAUR / SIKLUS NITROGEN Nitrogen  adalah unsur yang paling berlimpah di atmosfer (78% gas di atmosfer adalah  nitrogen ). Meskipun demik...